Bahwa wakaf adalah amal jariyah yang tidak berhenti dan akan terus walau sudah tidak ada lagi atau meninggal.
Hari ini tanggal 9 september blogger yang juga kaum ibu – ibu di undang oleh SUN LIFE SYARIAH bertempat di the hook resto and bar kami berkumpul dalam acara JUMPA BLOGGER SUN LIFE yang bertema ” mudahnya berwakaf melalui asuransi syariah”
Agak telat saya tiba di tempat tujuan dan acara sudah di mulai, tampak ibu SRIKANDI Head of syariah insurance beliau sedang menjelaskan apa kaitannya antara wakaf dengan asuransi yang ternyata berkaitan dan sejalan.
PT. SUN LIFE Financial Indonesia hari ini meluncurkan, manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Melalui manfaat ini Sun Life tidak hanya menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi sekaligus manfaat investasi yang di miliknya.
Di awali dengan penjelasan tentang wakaf, adalah sebagai pemahaman hak milik atas materi benda untuk menyedekahkan manfaat atau faedahnya.
Manfaat wakaf dalam bentuk produk asuransi jiwa syariah telah banyak di nanti oleh para pemegang polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
Sun Life Financial adalah organisasi jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan aneka produk asuransi dan wealth manajemen untuk nasabah individu dan korporat.
Di dirikan pada tahun 1865,Sun Life Financial dan para mitranya saat ini beroperasi di pasar utama dunia yaitu Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, Jepang, Indonesia, India, Cina, Malaysia, Vietnam dan Bermuda. Di Indonesia, Sun Life beroperasi sejak tahun 1995.
Sun Life adalah perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Pertama yang memiliki manfaat wakaf yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi syariah.
Sunlife bekerjasama dengan 3 lembaga wakaf yang ada di Indonesia yaitu..
1. Dompet Dhuafa
2. Rumah Zakat
3. Badan Wakaf Indonesia
Dan lembaga lain yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI), Seluruh pengelola aset wakaf terdaftar dan di awasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut di kelola dengan baik dan produktif.
Dengan acara hari ini bersama para blogger di harapkan bisa menyebarluaskan sosialisasi mengenai “mudahnya berwakaf melalui asuransi syariah” kepada masyarakat dan sangat berharap sekaligus menyambut baik serta mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bo Ghaisan said:
Terima kasih atas sharingnya, ternyata berwakaf bisa melalui media Asuransi
LikeLike
liannov said:
Sama sama mba… Y jadi walau sudah wakaf aset tetap aman kan
LikeLike
laily said:
Keren ini infonya mba, asuransi syariah punya banyak manfaat ya
LikeLike
liannov said:
Y… Sukur kalau bisa bermanfaat
LikeLike
tatihidayat said:
Beramal bisa dimana dan kapan aja. Makasih info nya Mbak
LikeLike
liannov said:
Sama sama mba… Bahkan lewat asuransi sekalipun y
LikeLike
Tri Aryani said:
Berwakaf kini jadi mudah, Terimakasih sudah berbagi informasi mba..Lia
LikeLike
liannov said:
Sama sama mna tri… Senang bisa bermanfaat
LikeLike
Ria Bilqis said:
Senang sekali ada info ini, walaupun ga punya banyak tanah bisa tetap Berwakaf ya
LikeLike