Bahwa wakaf adalah amal jariyah yang tidak berhenti dan akan terus walau sudah tidak ada lagi atau meninggal. 

Hari ini tanggal 9 september  blogger  yang juga kaum ibu – ibu di undang oleh SUN LIFE SYARIAH bertempat di the hook resto and bar kami berkumpul dalam acara JUMPA  BLOGGER  SUN LIFE yang bertema ” mudahnya berwakaf melalui asuransi syariah” 

Agak telat saya tiba di tempat tujuan dan acara sudah di mulai,  tampak  ibu SRIKANDI Head of syariah insurance beliau sedang menjelaskan apa kaitannya antara wakaf dengan asuransi yang ternyata berkaitan dan sejalan. 

PT. SUN LIFE Financial  Indonesia  hari ini meluncurkan,  manfaat wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Melalui manfaat ini Sun Life tidak hanya menjawab  kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan  yang lebih baik,  namun juga dapat memenuhi  kebutuhan  nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat asuransi sekaligus  manfaat investasi  yang di miliknya. 

Di awali dengan penjelasan tentang wakaf,  adalah sebagai pemahaman hak milik atas materi benda untuk menyedekahkan manfaat atau faedahnya. 

Manfaat wakaf  dalam  bentuk produk asuransi jiwa syariah telah banyak di nanti oleh para pemegang  polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan  kehidupan  sosial kemasyarakatan  baik aspek ekonomi,  pendidikan, sosial budaya dan lainnya. 

Sun Life Financial  adalah organisasi jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan aneka produk asuransi dan wealth manajemen  untuk nasabah individu dan korporat.

Di dirikan pada  tahun 1865,Sun Life Financial dan para mitranya saat ini beroperasi di pasar utama dunia yaitu Kanada,  Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, Jepang, Indonesia, India, Cina, Malaysia, Vietnam dan Bermuda.  Di Indonesia,  Sun Life beroperasi sejak tahun 1995.


Sun Life adalah perusahaan Asuransi Jiwa Syariah Pertama  yang memiliki manfaat  wakaf yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi syariah. 


Sunlife bekerjasama dengan 3 lembaga wakaf yang ada di Indonesia yaitu.. 

1. Dompet Dhuafa

2. Rumah Zakat

3. Badan Wakaf Indonesia  

Dan lembaga lain yang  terdaftar  di Badan Wakaf Indonesia (BWI),  Seluruh pengelola aset wakaf terdaftar dan di awasi oleh BWI yang berperan  untuk membina pengelola aset wakaf  agar aset tersebut di kelola dengan baik dan produktif. 


Dengan acara hari ini  bersama para blogger di harapkan bisa menyebarluaskan sosialisasi  mengenai “mudahnya berwakaf  melalui asuransi syariah”  kepada  masyarakat dan sangat berharap  sekaligus menyambut baik serta mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.